|
Pada bulan Maret 2008 Menteri Telekomunikasi dan Informatika mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 yang berisi tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan diperkuat dengan SKB 4 Menteri (Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2009, Pekerjaan Umum nomor 07/PRT/M/2009, Kominfo nomor 3/P/2009 dan BKPM nomor 3/P/2009) tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Kedua peraturan itu ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Rembang dengan melakukan Review Cellplan berkaitan hal tersebut.
Dalam Review Cellplan disebutkan hasil survey jumlah tower yang ada di Kabupaten Rembang adalah sebanyak 117 Tower dari sembilan operator telekomunikasi, yaitu : Telkomsel, Indosat, Excelcomindo, HCPT, Mobile-8, Smart Telecom, NTS, STI dan Telkom Flexy. Tower sebanyak 117 buah ini adalah untuk melayani 650.407 penduduk pada tahun 2009 yang tersebar pada area seluas 1.014.10 km2.
Idealnya 1 BTS dengan 3 sektor antenna dan 4 kanal di setiap sektor mampu meng-handle trafik telekomunikasi hingga 2.000 pengguna selular dengan asumsi grade of service 2% dan rata-rata pendudukan kanal per pelanggan selular per hari adalah selama 2 menit. Dengan demikian kontribusi 117 tower di Kabupaten Rembang saat ini adalah mampu melayani sebanyak 117 tower x 2.000 pengguna selular = 234.000 pelanggan selular.
Dengan teledensity 22.22 % (teledensity rata-rata pengguna selular di Indonesia), maka pada tahun 2009 ini di Kabupaten Rembang terdapat 144.521 pengguna selular yang berarti membutuhkan tower sebanyak 72 tower untuk trafik handling seluruh Kabupaten Rembang. Adanya 117 tower yang merupakan akumulasi seluruh tower yang dioperasikan oleh operator selular secara individual di Kabupaten Rembang, berarti terdapat kelebihan tower di Kabupaten Rembang sebanyak 45 tower pada tahun 2009.
Pada tahun-tahun ke depan hingga 5 tahun, dengan terdiversifikasi-nya layanan selular dari layanan voice, layanan data, layanan video hingga high speed data yang memungkinkan adanya layanan digital video broadcast, video conference. Didukung oleh semakin turunnya biaya komunikasi selular (akibat adanya kompetisi antar 10 operator selular), maka sangat mungkin teledensity telepon akan tumbuh, bukan hanya karena bertambahnya pelanggan selular, namun juga meningkatnya trafik telekomunikasi. Konsekuensi dari hal ini semua adalah akan semakin bertambahnya tower-tower di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Rembang. Hal ini berakibat adalah polusi pandangan dan menciptakan hutan tower di setiap tempat yang tidak hanya di Kota-kota besar, namun akan masuk ke area-area Kota Kabupaten dan Kecamatan seperti di Kabupaten Rembang.
Ketika belum ada kesadaran untuk merencanakan, mengendalikan, menata tower-tower tersebut, maka dapat terjadi dalam 5 -10 tahun ke depan jumlah tower yang tidak terkendali di Kabupaten Rembang akan meningkat menjadi + 270 tower (asumsi 30 tower per operator, ada 9 operator telekomunikasi di Kabupaten Rembang).
Oleh karena itu dengan dilaksanakannya konsep dan implementasi Tower Bersama memungkinkan untuk mengendalikan pertumbuhan tower di Kabupaten Rembang hingga menjadi 118 tower dalam tempo 5 tahun ke depan (tahun 2014).
Untuk mengatur pelaksanaan Pembangunan Menara Telekomunikasi Terpadu di wilayah Kabupaten Rembang, Bupati Rembang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Telekomunikasi, untuk mendownload Perbub tersebut, bisa klik link di bawah ini.
Download Perbub Nomor 44 Tahun 2009 di sini.
(Berita diolah dari Dinhubkominfo Kabupaten Rembang)
|