Depan Indeks Berita Diduga hasil illegal logging, 43 meter kubik kayu olahan diamankan
Diduga hasil illegal logging, 43 meter kubik kayu olahan diamankan PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh humas , Rabu, 10 Februari 2010 08:37
Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Mantingan-Ir Abdul Hasan didampingi Wakilnya-Eko Hardjoko S.hut di ruang kerjanya mengatakan, dari hasil kegiatan bersama Polda Jateng dalam operasi lestari mandiri, berhasil diamankan 43 meter kubik kayu olahan dari salah seorang pengusaha meubel Rembang. Diduga kayu berukuran 1 meter sebanyak 5.000 batang tersebut adalah hasil ileggal logging dari wilayah kerja Perum Perhutani KPH Mantingan.

Menurut KKPH Mantingan, total kayu yang disita sebanyak 9 truk, dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta. Untuk sementara kayu disita dan diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Medang, Selanjutnya akan diteliti dari petak mana kayu tersebut diperoleh. Sebenarnya pengusaha dapat menunjukkan dokumentasi sahnya kepemilikan kayu.

Namun dari pemeriksaan diketahui bahwa dokumen tersebut asli tetapi palsu (aspal). Oleh karena itu pihaknya menghimbau para pengusaha yang bergerak di bidang perkayuan supaya lebih teliti lagi saat akan membeli kayu olahan. Karena tidak menutup kemungkinan dokumen dipalsukan oleh pihak penerbit faktur kayu olahan (fako).

KKPH Mantingan Abdul Hasan menegaskan, penerbit fako aspal selain terancam diputus kerja samanya, juga akan dipidanakan, karena telah memalsukan dokumen yang mengatur penjualan kayu hasil tebangan, sehingga merugikan pembeli dan Perum Perhutani.